Hukum Menjadi Pegawai BPJS dan Bekerja di Rumah Sakit Bekerja Sama dengan BPJS
Terlepas dari hukum halal dan haram BPJS, banyak yang bertanya bagaimana hukum bekerja pada bagian yang menerapkan BPJS, pegawai BPJS, tenaga medis yang bekerja di RS atau Klinik yang bekerjasama dengan BPJS
Sebelumnya kami tekankan bahwa hukum BPJS untuk pastinya,maka perlu didiskusikan bersama, duduk bersama ahli agama, ulama dan pejabat BPJS serta pihak terkait. Karena perlu tahu “fiqhul Waqi” (keadaan di lapangannya) yang sebenarnya cara kerja BPJS, sehingga bisa dirumuskan dengan benar hukumnya sesuai dengan fiqhul waqi’ yang sebenarnya
Fatwa itu sesuai dengan pemahaman pemberi fatwa dari kasus tersebut, jika berbeda pemahaman maka fatwa bisa berbeda
karenanya ada kaidah fiqhiyah:
الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”
Sebagai gambaran awal (mohon ini bukan patokan, karena untuk hukum jelasnya, sebagaimana dijelaskan diawal perlu duduk bersama-sama semua pihak). Ini sebagai pengantar untuk membahas hukum bekerja di RS atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Maaf, ini adalah hasil diskusi dengan beberapa ustadz dan informasi yang masuk mengenai BPJS (mohon koreksi jika salah, karena ini tahun ketika tahun 2014, mungkin ada perubahan cara kerja dan sistem)
-BPJS bukanlah asuransi yang diharamkan, karena bukan badan asuransi murni. Untung rugi BPJS ditanggung oleh pemerintah, sehingga ini semacam subsidi pemerintah kepada rakyatnya
-BPJS kalau dirinci, tidak semuanya haram, ada pengolongan/ rincinannya
I. Golongan pertama:
Bagi yang tidak mampu, maka gratis dan tidak bayar premi. ini BOLEH karena semacam subsidi dari pemerintah
II. Golongan kedua:
Bagi PNS, polri dan lain-lain
premi dipotong otomatis dari gaji jadi tidak terlambat dan tidak ada denda.
jika benar seperti ini prosedurnya , maka ini juga BOLEH, karena hakikatnya adalah subsidi yang jaminan dari pemerintah
III. Golongan ketiga
selain kedua di atas, membayar premi dan jika terlambat membayar maka dikenakan denda.
ini yang TIDAK BOLEH / HARAM karena denda ini adalah riba
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap hutang/pinjaman yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”
SOLUSINYA:
Solusinya adalah denda dihapus, karena inilah sisi pengharaman Ribanya.
Silahkan diatur bagaimana hukuman yang tepat agar masyarakat patuh dan tidak bermudah-mudahan menunggak membayar, misalnya jika terlambat bayar BPJS di putus saja (seperti listrik, kalau mau ada diurus lagi) atau solusi yang lain
Jadi: dengan dihapus denda, BPJS sudah sesuai syariat InsyaAllah. Golongan I-III BPJS sudah sesuai syariat
Bagi masyarakat, masalah ini adalah masalah bersama, jangan kita hanya menuntut pemerintah saja dan ingin “GRATIS” tetapi tidak patuh terhadap anjuran pemerintah.
Dan perlu kerja sama yang baik dan kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan hal ini, tidak bisa saling menuntut. Karena dana anggaran kesehatan untuk negara kita sangat sedikit (jika disbanding negara lain) dan tentunya cakup sulit menuntut kesempurnaan dalam kesehataan dengan dana yang dibilang sangat minim.
Adapun pengelolaan Dana BPJS yang besar, bisa di simpan di bank konvensional asalkan bunganya tidak diambil atau disalurkan pada penyaluran harta riba semisal membangun fasilitas umum. Wallahu a’lam
Hukum menjadi pegawai BPJS dan bekerja di RS atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS
Fakta yang kita ketahui saat ini bahwa BPJS:
1. Bukan perusaaan asuransi yang diharamkan, karena tidak berdiri sendiri dan ditangung untung-rugi oleh pemerintah. Jadi bukan BPJS yang haram
2. Jika ada yang haram, maka sistemnya yang haram, bukan BPJS nya, yaitu penerapan denda yang termasuk riba pada golongan ketiga
Maka:
A. BOLEH bekerja sebagai pegawai BPJS,
Terlebih jika gaji diperoleh dari pemerintah (bukan kas BPJS), ini sebagaimana status gaji PNS yang halal. Bila digaji dari kas BPJS juga tidak mengapa -insyaAllah-
Karena pendapat terkuat untuk tercampur harta halal dan haram (kas BPJS misalnya bercampur halal dan haram), maka harta tersebut halal.
Dengan syarat:
1. Harta halal dan haram sulit atau susah dipisah
2. Harta haram tidak terlalu mendominasi
Sebagaimana gaji PNS dari dana pemerintah. Dana pemerintah ada yang dari pajak (pajak ada yang haram) ada juga pendapatan pemerintah yang halal semisal BUMN. Maka ini bercampur dan pendapat terkuat adalah halal
Karena:
1. Hukum asal sesuatu adalah halal
Jika ada harta curian yang tidak mungkin dikembalikan, harta tak bertuan dan harta rampasan yang tidak bisa dikembalikan. Maka ditaruh ke baitul mal, jelas beberapa harta ini sumbernya haram. Dan dari baitul mal ini (tercampur halal-haram) digaji para pegawai negara termasuk gaji khalifah.
2. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bermuamalah dengan Yahudi, menerima undangan makan dan lain-lainnya. Padahal kita tahu darimana sumber harta Yahudi mayoritasnya.
B. BOLEH menerima gaji dari RS atau Klnik yang bekerja sama dengan BPJS
Karena bercampur harta halal dan haram, penghasilan RS atau klnik tidak hanya dari BPJS saja dan BPJS sendiri jika dirinci, tidak semuanya haram.
Note:
1. Sekali lagi, mengenai hukum BPJS yang kami gambarkan bukan final, karena tetap harus tahu benar “fiqhul waqi” realita di lapangan, kami buat sebagai “pengantar” gambaran jika memang seperti itu, maka inilah hukum “menjadi pegawai BPJS dan bekerja di RS yang bekerja sama dengan BPJS”
2. Mohon jika ada Informasi terbaru mengenai sistem kerja BPJS, sehingga bisa didiskusikan
3. Mohon Koreksi jika ada kesalahan, kami menulis ini untuk mencari solusi bersama, bukan untuk ajang berdebat dan saling menyalahkan
4. insyaAllah jika ada waktu luang, kami akan menuliskan lebih lengkap dengan dalil-dalilnya mengenai hukum ini.
Demikian semoga bermanfaat
@Gemawang, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-menjadi-pegawai-bpjs-dan-bekerja-di-rumah-sakit-bekerja-sama-dengan-bpjs.html